Bulungan, KabarKaltara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bersikap hati-hati dalam menanggapi kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu menjadi dasar kenaikan gaji ASN di seluruh Indonesia, termasuk guru, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kenaikan tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Berdasarkan Perpres itu, ASN Golongan I dan II akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, Golongan III naik 10 persen, dan Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi 12 persen.
Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok, belum mencakup tunjangan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bulungan Syarwani, menegaskan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat sebelum kebijakan ini dapat diterapkan di daerah.
“Kita tentu menyambut baik langkah pemerintah pusat ini, namun sebelum itu diberlakukan di daerah, kami perlu mempelajari lebih lanjut isi Perpres 79/2025 dan menunggu petunjuk teknisnya,” ujar Syarwani, Selasa (28/10/2025).
Syarwani menjelaskan, kebijakan kenaikan gaji ASN biasanya akan diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, penerapannya di daerah kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada tahun anggaran 2026, bersamaan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Biasanya kenaikan gaji ASN sudah diperhitungkan dalam APBN. Jadi kemungkinan baru diberlakukan pada 2026, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan yang diatur pemerintah pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penyesuaian regulasi di tingkat daerah akan menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi turunan dari Perpres tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan ASN semakin meningkat dan berdampak positif terhadap kinerja serta kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Bulungan.
“Kita tentu akan menyesuaikan penyusunan APBD dengan Permendagri yang mengatur implementasi kenaikan gaji ASN itu. Jadi nanti semua akan mengikuti mekanisme resmi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Adv)






