PJ Wali Kota Tarakan Tegaskan UMK Berlaku Januari 2025

KabarKaltara, Tarakan: Penjabat (Pj) Wali Kota  Tarakan Dr. Bustan menegaskan Upah Minimum Kota (UMK) diberlakukan Januari 2025.

Hal itu disampaikannya usai pembahasan UMK dengan Kementerian Dalam Negeri melalui meeting zoom, belum lama ini. “Arahan dari Kemendagri terkait upah minimum kota itu di Januari 2025 sudah diberlakukan,” jelasnya.

Dr Bustan mengaku telah menginstruksikan dinas terkait untuk membahas UMK. Namun ia menekankan agar pembahasannya berlandaskan regulasi yang berlaku.

“Saya sudah minta kepada asisten II untuk mengkoordinir perangkat daerah. Patuhi saja batas akhirnya. Jadi Januari 2025 sudah berlakukan,” lanjutnya.

Ia mencontohkan dalam aturan, salah satu variabel pertimbangannya adalah inflasi. Kiranya variabel-variabel tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Dewan Pengupahan untuk menentukan UMK.

“Saya sudah instruksikan asisten II untuk segera menindaklanjuti arahan dari Kemendagri, arahan dari Kementerian Tenaga Kerja,” tutur Bustan. (Adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *