KABARKALTARA, Tanjung Selor – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, telah melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, belum lama ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Fadliansyah mengatakan, Rakernis dimaksudkan untuk mengurangi perdebatan antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terkait regulasi penanganan pelanggaran dalam pilkada.
“Lakukan pertemuan dengan unsur Sentra Gakkumdu di kabupaten/kota, untuk kesepahaman masalah peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilihan, agar tidak ada perdebatan lagi dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana nantinya dalam pemilihan,” ujar Fadli.
Rakernis juga bertujuan untuk menyusun program atau kegiatan yang sifatnya mendukung proses penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. “Terkait dengan permasalahan hukum, atau misalkan penanganan pelanggaran, pasal-pasal mana saja yang bermasalah atau penerapannya yang berbeda,” ungkapnya.
Dia memaparkan, pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran diberikan kewenangan untuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan. Terdiri atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan.
Pada ketentuan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan, Pengawas Pemilihan diberi kewenangan untuk merekomendasikan hasil kajian dugaan pelanggaran administratif kepada KPU Provinsi dan Kab/Kota sesuai tingkatan.
Selanjutnya, pada pasal 140 Undang-undang Pemilihan, masih ada kewenangan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi. Namun, dilematisnya KPU melalui Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2022, telah mencabut peraturan KPU nomor 13 tahun 2014 tentang perubahan atas PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan.
“Masih banyak persoalan-persoalan yang membutuhkan telaah dan penyamaan pemahaman Pengawas Pemilihan dalam mempersiapkan penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,” ungkapnya.
Meski begitu, pihak pengawas tetap melakukan penyusunan rencana tindak lanjut / RTL oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan. Diantaranya dengan penguatan kapasitas terhadap petugas penerima laporan di jajaran sekretariat. Yakni dalam penerimaan laporan maupun penanganan temuan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan.
“Perlu adanya kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan unsur pimpinan dan staf untuk membuat dan menyusun kajian-kajian dugaan pelanggaran. Penting juga adanya pelatihan teknis terhadap pelaksanaan klarifikasi, penggalian unsur dugaan pelanggaran kepada unsur pimpinan Bawaslu dan staf yang tergabung dalam SK Tim Klarifikasi.” tegas Fadli. (*.adm)







