TARAKAN, KABARKALTARA.COM – Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu, terkait pemalsuan dokumen, digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, Senin (4/3/2024). Sebelumnya, sidang adjudifikasi ini sempat tertunda karena ketidakhadiran EH, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Tarakan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan Tengah sebagai terlapor. Pada sidang ini, Bawaslu Tarakan mengagendakan pembacaan gugatan. Masing-masing pelapor dan terlapor hadir bersama Penasehat Hukumnya.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengatakan, pihaknya menyesuaikan dengan pembacaan laporan dari terlapor. Kemudian untuk agenda selanjutnya, jawaban terlapor akan dilanjutkan Jumat (8/3/2024) sekaligus dengan agenda pembuktian.
“Kami menggelar persidangan untuk melihat pembuktian dari kedua belah pihak. Nanti kita akan sandingkan kemudian majelis akan mempertimbangkan,” tandasnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor, Johnson mengungkapkan ada ketidaksesuaian persyaratan pencalonan terlapor sebagai Caleg. Nantinya, dari laporan ini, pelapor yang dibebankan untuk membuktikan. Meski pada prinsipnya, Johnson mengungkapkan ada dua laporan yaitu secara administrasi dan tindak pidana.
“Sesuai aturan, penanganan pelanggaran harus selesai 14 hari kerja. Berarti 15 Maret mendatang, Bawaslu sudah harus membacakan putusan dari laporan yang disampaikan,” katanya.
Penasihat Hukum pelapor, Hasbullah saat dikonfirmasi menerangkan, laporan yang disampaikannya ke Bawaslu Tarakan terkait terlapor yang pernah dipidana selama 2 bulan pada 23 Mei 2019 lalu. Saat itu, EH disangkakan melanggar tindak pidana sesuai Undang undang Kesehatan.
Merujuk pada laman website SIPP Pengadilan Negeri Samarinda, Hasbullah menyebutkan jika melihat pada waktu tindak pidana itu terjadi pada terlapor, jarak antara penyelesaian masa pidana dengan pencalonan sebagai anggota legislatif belum sampai 5 tahun.
“Ancamannya juga diatas 5 tahun kalau sesuai Undang-undang kesehatan itu. Kami baru mengetahui, sehingga baru dilaporkan. Saat mengurus SKCK di Polres Tarakan, terlapor tidak mencantumkan pernah menjadi terpidana. Seharusnya kan menyampaikan ke polisi waktu itu,” ungkapnya.
Meski akibat tidak menyampaikan sudah menjadi terpidana, SKCK bebas pidana menjadi terbit, Hasbullah mengaku belum mengarah akan menghadirkan pihak pengadilan atau Polres Tarakan sebagai saksi. (Mk90)






