KabarKaltara, Tarakan : Sebagai salah satu pintu masuk di Provinsi Kaltara, keberadaan orang asing wajib diawasi dan dipantau.
Penegasan itu disampaikan Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Kota Tarakan, Rabu (13/12/2024)
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan mulai dari unsur pemerintah hingga perwakilan RT/RW. Dalam sambutannya, Dr. Bustan berharap sosialisasi ini dapat berlangsung produktif dan membantu setiap peserta memahami peran serta kewenangan dalam pemantauan orang asing.
“Saya mengapresiasi apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang selama ini aktif menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota. Kerja sama ini modal besar dalam membangun Tarakan sebagai kota maju dan sejahtera,” ujar Pj. Wali Kota.
Pemkot Tarakan terus berkomitmen mendukung pelaksanaan pemantauan orang asing sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan.
Kota Tarakan sebagai pusat pergerakan orang dan barang di Kaltara, menjadi daerah yang cukup terbuka untuk kunjungan orang asing, baik bekerja maupun berwisata. Menyikapi hal ini, Dr. Bustan menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya yang mungkin terjadi. Terutama di tengah meningkatnya investasi dan masuknya tenaga kerja asing ke Kaltara.
Di akhir sambutannya, Dr. Bustan mengajak seluruh instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pengawasan kegiatan orang asing agar izin yang diberikan tidak disalahgunakan.
“Kita semua tentu tidak ingin izin yang ada disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum, seperti perdagangan manusia hingga penyelundupan,” tuturnya. (Adv)
