KABAR, Kaltara : Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) Rustam Akif, membeberkan sejumlah peserta Pemilu 2024 di Kaltara yang mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diungkapkan, pemungutan suara Pemilu 2024 telah digelar pada 14 Februari. Pasca pencoblosan, sudah dilakukan juga penghitungan suara secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga KPU RI.
Meski demikian, saat ini masih bergulir proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi yang diajukan sejumlah peserta pemilu.
Di antaranya, ada beberapa pengajuan sengketa yang dilayangkan peserta Pemilu asal Kaltara.
Rustam Akif membeberkan, di antaranya laporan sengketa yang diajukan calon anggota DPD RI, Sri Sulartiningsih yang menggugat KPU.
“Terkait gugatan calon DPD nomor urut 15 kalau tidak salah, Sri (Sulartiningsih),” beber Rustam Akif kepada awak media, Senin (15/04/2024).
Selain itu, ia juga mendapat laporan adanya gugatan hasil pemilu yang dilayangkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Ada dari partai politik, ada dari PBB dan ada dari PPP,” ungkap Rustam Akif. Namun, dirinya belum mendapatkan informasi lebih jauh, apakah pengajuan gugatan tersebut sudah diregistrasi dan diproses di MK atau belum.
Terkait gugatan tersebut, Rustam Akif menerangkan bahwa yang digugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Akan tetapi, pihaknya siap untuk memberikan keterangan sebagai saksi jika diminta. “Yang pasti yang digugat KPU. Posisi Bawaslu selaku pemberi keterangan. Teman-teman juga lagi mempersiapkan jawaban di MK,” imbuh Rustam Akif. (*ky1/adv)
